HUKUM KENCING BERDIRI

✍ Berkata Al-Imam Al-Albani – رَحِمَهُ اللَّـهُ تَعَالَى – :

❝ Boleh kencing sambil duduk maupun berdiri, dan yang terpenting aman dari percikan, maka dengan cara manapun dari keduanya bisa (aman dari percikan) maka wajib (ditempuh),

▪️ Dan adapun larangan dari kencing sambil berdiri, maka tidak ada hadits yang shahih padanya. ❞

📕 As-Silsilah As-Shahihah hadits no. (201).

📌 ما حكم البول قائماً ؟

✍🏻 قال اﻹمام الألباني رحمه الله تعالى :

يجوز البول قاعداً وقائماً ، والمهم أمن الرشاش ، فبأيهما حصل وجب ،

وأما النهي عن البول قائماً ، فلم يصح فيه حديث.

📜 السلسلة الصحيحة الحديث رقم (٢٠١)

adab_akhlak

🖥 Artikel lainnya: t.me/butiranfaedah

Catatan

Semoga tulisan ini menjadi sebab bertambahnya ilmu, lurusnya aqidah, dan kuatnya ittiba’ kepada sunnah Nabi ﷺ.

Leave a Comment